Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus Bulan Juli-Agustus 2024

    Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus Bulan Juli-Agustus 2024

    KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 tersangka narkoba dan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Juli dan Agustus 2024.

    Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 12 tersangka, 4 tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), serta miras.

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, terdapat empat kasus narkotika, lima kasus obat keras berbahaya, dan satu kasus miras.

    “Dari 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis, yaitu MM, MSM, HW dan HT, " ungkap Iptu Bowo dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolres Kediri Kota, Senin (2/9/2024) pukul 13.30 WIB.

    Lanjut Bowo untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya sabu-sabu seberat 5, 29 gram, 4.201 pil dobel L, serta berbagai minuman keras. Seperti arak jowo dan anggur berbagai merek.

    Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk peredaran narkoba, termasuk 12 unit ponsel, 5 iPad, 2 alat hisap sabu-sabu, serta uang tunai Rp 360 ribu dan 4 timbangan digital.

    “Dari 12 tersangka, empat di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba, ” jelas Bowo. 

    Lanjut Bowo bahwa kasus-kasus ini terjadi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Kediri Kota, termasuk Kecamatan Mojoroto, Pesantren, Kota, dan Grogol.

    "Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut, " ungkapnya.

    kota kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Paguyuban Bosta Kediri Minta PT KAI Diberikan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Terima Berita Acara Hasil Pemeriksaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami